SK 557
Written by Hari Kuswanto Sunday, 03 May 2009 00:00
• KETENTUAN UMUM
• Pemberian dispensasi pembayaran SPP/BPI berupa : penundaan pembayaran, pengurangan/keringanan, atau pembebasan dari kewajiban membayar SPP dan/atau BPI.
• Penundaan pembayaran SPP dan/atau BPI hanya dapat diberikan kepada mahasiswa baru yang belum siap dana pada saat mendaftar awal semester satu.
• Pengurangan/Keringanan atau Pembebasan pembayaran SPP dan/atau BPI dapat diberikan kepada mahasiswa yang termasuk katagori :
• Yatim, Piatu, atau Yatim Piatu, (Orang tuanya PNS UNS dan sudah meninggal dunia), dan nama anak tersebut masuk dalam daftar lampiran gaji (KP4).
• Anak PNS-UNS Golongan I, II yang tidak mempunyai penghasilan lain, selain penghasilan sebagai PNS, dan nama anak masuk dalam daftar lampiran gaji (KP4).
• Anak kandung Pegawai Honorer UNS yang tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sebagai Pegawai Honorer.
• Anak Panti Asuhan.
• Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu.
• Berdasarkan hasil seleksi oleh Tim, mahasiswa dapat diusulkan untuk diberikan dispensasi berupa :
• Penundaan pembayaran SPP dan/atau BPI.
• Pengurangan/keringanan SPP dan/atau BPI.
• Pembebasan SPP atau BPI.
Pasal 2
PERSYARATAN
(1) UMUM
• Mahasiswa mengajukan permohonan tertulis kepada Rektor melalui Dekan Fakultas yang bersangkutan, dan ditanda tangani oleh orang tua/wali pemohon.
• Tidak sedang memerima beasiswa apapun termasuk tunjangan belajar, dan belum bekerja yang dinyatakan dalam surat pernyataan dari yang bersangkutan dan diketahui oleh Pembantu Dekan III Fakultas yang bersangkutan.
• Pada saat mengajukan pengurangan/keringanan atau pembebasan SPP dan/atau BPI mahasiswa yang bersangkutan, tercatat secara sah sebagai mahasiswa dan aktif kuliah yang dikuatkan dengan surat Keterangan dari Ketua Jurusan/Program Studi yang bersangkutan.
• Foto copy Kartu Keluarga (KK) yang disahkan oleh Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
• Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat bahwa mahasiswa yang bersangkutan belum pernah menikah.
• Bukti pembayaran rekening listrik dan/atau Telepon 3 bulan terakhir.
(2) KHUSUS
• Anak Yatim, anak Piatu, atau anak Yatim Piatu (orang tuanya PNS-UNS) melampirkan :
1) Surat Keterangan Kematian orang tua, Ayah dan/atau Ibunya dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa.
2) Foto copy Daftar Keluarga beserta lampiran daftar gaji (KP-4) yang disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan untuk PNS Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha untuk PNS Fakultas.
• Anak PNS Golongan I dan II, melampirkan :
1) Surat Keterangan dari Kepala Kelurahan/Kepala Desa dan Camat setempat yang menjelaskan bahwa PNS yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan lain, selain penghasilan sebagai PNS.
• Foto copy Daftar Keluarga beserta lampiran daftar gaji (KP-4) yang disahkan oleh Kepala Bagian Keuangan untuk PNS Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha untuk PNS Fakultas.
• Foto copy Surat Keputusan Kenaikan pangkat terakhir yang disahkan oleh Kepala Bagian Kepegawaian untuk PNS Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan Kepala Bagian Tata Usaha untuk PNS Fakultas.
• Anak Kandung Pegawai Honorer UNS, melampirkan :
• Surat Keterangan dari Kepala Kalurahan/Kepala Desa dan Camat setempat yang menjelaskan bahwa Pegawai Honorer yang bersangkutan tidak mempunyai penghasilan lain selain penghasilan sebagai Pegawai Honorer UNS.
• Foto copy Surat Keputusan sebagai Pegawai Honorer yang disahkan oleh Kepala Baagian Kepegawaian UNS untuk Pegawai Honorer Kantor Pusat, Lembaga, UPT dan oleh Kepala Bagian Tata Usaha untuk Pegawai Honorer Fakultas.
• Anak Panti Asuhan, melampirkan :
Surat Keterangan dari Kepala/Pimpinan Panti Asuhan yang diketahui oleh Kepala Kalurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
• Mahasiswa dari keluarga yang termasuk kategori miskin atau tidak mampu, melampirkan :
• Surat Pernyataan bermeterai dari orang tua yang menjelaskan tentang
Pekerjaan/mata pencaharian dan penghasilan per bulan (keterangan penghasilan/gaji dari Instansi Ybs bagi Pegawai), serta tanggungan anggota keluarga, yang diketahui oleh Kepala Kalurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
• Foto copy KTP orang tua Kartu Keluarga yang disahkan oleh Kepala Kalurahan/Kepala Desa dan Camat setempat.
Pasal 3
SELEKSI
• Seleksi permohonan penundaan pembayaran, pengurangan/keringanan atau pembebasan dari kewajiban membayar SPP dan/atau BPI, dilakukan oleh Tim di Fakultas masing-masing, yang terdiri dari :
Penanggung Jawab : Dekan
Ketua : Pembantu Dekan III
Sekretaris : Pembantu Dekan II
Anggota : Pembantu Dekan I
Kepala Bagian Tata Usaha
Kasubbag. Kemahasiswaan
Kasubbag. Keuangan dan Kepegawaian.
(2) Seleksi permohonan mendasarkan/mempertimbangkan :
• Kelengkapan syarat administrasi.
• Nilai KHS, bagi mahasiswa semester III keatas.
• Penghasilan orang tua pemohon, dan jumlah anak yang menjadi tanggungan.
• Kondisi Anggaran Fakultas/Universitas
• Hasil interview dengan mahasiswa yang bersangkutan.
(3) Apabila diperlukan, pejabat terkait/Anggota Tim Fakultas akan melakukan pengecekan ke tempat orang tua mahasiswa, atau RT, RW, dan Lurah setempat, serta dapat melibatkan BEM Fakultas yang bersangkutan.
Pasal 4
MEKANISME DAN BATAS WAKTU
• Permohonan dispensasi penundaan pembayaran SPP dan atau BPI bagi calon mahasiswa baru diajukan secara tertulis oleh calon mahasiswa baru yang bersangkutan kepada Rektor dan diketahui oleh orang tua atau wali yang bersangkutan, paling lambat pada hari terakhir jadwal registrasi calon mahasiswa baru tahun yang bersangkutan dengan ketentuan :
• Penundaan pembayaran SPP paling lama 1 (satu) bulan, dan
• Penundaan pembayaran BPI paling lama 3 (tiga) bulan, terhitung sejak tanggal di jadwalkan registrasi bagi calon mahasiswa yang bersangkutan.
• Permohonan dispensasi penundaan pembayaran SPP bagi mahasiswa lama, diajukan tertulis oleh Dekan/Pembantu Dekan II Fakultas kepada Rektor dengan ketentuan :
Penundaan pembayaran SPP paling lama 1 (satu) bulan terhitung sejak tanggal dijadwalkan herregistrasi bagi mahasiswa yang bersangkutan.
• Permohonan dispensasi untuk : pengurangan/keringanan atau pembebasan pembayaran SPP dan/atau BPI, bagi :
• Mahasiswa baru paling lambat akhir bulan September tahun yang bersangkutan.
• Mahasiswa lama (semester III ke atas) paling lambat akhir bulan April setiap tahun.
• Dekan mengusulkan kepada Rektor nama-nama mahasiswa yang dapat diberikan dispensasi pengurangan/ keringanan atau pembebasan pembayaran SPP dan/atau BPI paling lambat akhir Oktober bagi mahasiswa baru, dan akhir Mei bagi mahasiswa lama.
• Dekan menjawab/memberitahukan tertulis kepada mahasiswa yang tidak lolos seleksi, tembusan kepada orang tua mahasiswa dan Rektor, paling lambat akhir Oktober bagi mahasiswa baru dan akhir Mei bagi mahasiswa lama.
Pasal 5
PENETAPAN DISPENSASI
• Pembantu Rektor II/Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan atas nama Rektor menanda tangani persetujuan penundaan pembayaran SPP dan atau BPI bagi calon mahasiswa baru yang bersangkutan, dan penundaaan pembayaran SPP bagi mahasiswa lama, masing-masing sebanyak rangkap 6 (1 mahasiswa yang bersangkutan, 1 Bagian Keuangan, 1 Bagian Pendidikan, 1 Biro Adm. Umum dan Keuangan, 1 Sub Bagian Pendidikan Fakultas, dan 1 Bank yang bersangkutan).
• Nama-nama mahasiswa yang dapat diberikan dispensasi pengurangan/keringanan atau pembebasan SPP dan atau BPI diusulkan Dekan/Pembantu Dekan II Fakultas kepada Rektor, untuk diterbitkan Surat Keterangan pemberian dispensasi pengurangan/keringanan dan atau pembebasan pembayaran SPP dan atau BPI oleh Pembantu Rektor III/Kepala Biro Administrasi Kemahasiswaan.
• Dispensasi pengurangan/keringanan atau pembebasan SPP bagi mahasiswa lama dan mahasiswa baru berlaku untuk 1 tahun akademik (2 semester), sedangkan pengurangan/keringanan atau pembebasan BPI pada awal tahun akademik khusus bagi mahasiswa baru.
• Pengajuan dispensasi pengurangan/keringanan atau pembebasan pembayaran SPP dan atau BPI dari Dekan/Pembantu Dekan II Fakultas kepada Rektor menggunakan Format sebagaimana contoh pada lampiran Surat Keputusan ini.
Pasal 6
SANKSI
• Bagi mahasiswa yang terbukti memalsu kelengkapan data yang dipersyaratkan atau memberikan keterangan, pernyataan yang tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya, maka mahasiswa yang bersangkutan diberikan sanksi untuk mengundurkan diri dari statusnya sebagai mahasiswa UNS, dan semua biaya yang telah dibayarkan tidak dapat ditarik kembali.
• Permohonan dispensasi dari mahasiswa lama yang diterima oleh dekan Fakultas melalui Subbag. Umum setelah bulan April, dan permohonan dispensasi dari mahasiswa baru yang diterima oleh Dekan Fakultas melalui Subbag. Umum setelah bulan September tidak diperhatikan.
Pasal 7
LAIN-LAIN
• Mahasiswa yang sudah membayar SPP atau BPI dan kemudian memperoleh dispensasi pengurangan/keringanan atau pembebasan SPP atau BPI, dapat mengajukan permohonan kepada Rektor untuk penarikan kembali kelebihan SPP dan/atau BPI yang dibayarkan, dengan melampirkan :
• Kwitansi asli pembayaran SPP dan/atau BPI.
• Keputusan Rektor tentang pemberian dispensasi pengurangan/keringanan atau pembebasan pembayaran SPP dan/atau BPI.
• Mahasiswa yang menunda pembayaran SPP dan/atau BPI, pada saatnya akan membayar, minta pengantar dari Bagian Pendidikan untuk membayar SPP/BPI ke Bank yang ditunjuk dengan menyerahkan surat dispensasi penundaan.
• Blanko isian Format yang disediakan Universitas/Fakultas :
• Permohonan dispensasi pengurangan/keringanan dan pembebasan pembayaran SPP dan/atau BPI.
• Usulan penundaan pembayaran SPP dan/atau BPI oleh Dekan kepada Rektor
• Persetujuan penundaan pembayaran SPP dan/atau BPI oleh Pembantu Rektor II/Kepala Biro Administrasi Umum dan Keuangan.
Atau untuk lebih jelasnya silahkan download di sini



